REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons resmi terkait pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mahfud sebelumnya mengkritik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Ya, kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya, terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa sikap hormat ini diambil karena proses penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal, meskipun penanganannya telah dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung. Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini.
“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” katanya. Budi pun meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut.
Dukungan untuk Komitmen Polri dan Kejagung
Di sisi lain, KPK memandang positif komitmen yang ditunjukkan oleh kedua institusi penegak hukum tersebut. Budi menilai, baik Polri maupun Kejagung memiliki tekad yang kuat untuk menangani kasus ini secara profesional dan terbuka.
“Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026. Dua hari berselang, penyidik mulai menggeledah sejumlah lokasi terkait tiga kasus, termasuk dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya.
Febrie Adriansyah, yang saat itu masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengakui bahwa sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah adalah miliknya. Pada 11 Juli 2026, Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie, dan pada sore harinya Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai salah satu tersangka serta melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.
Menanggapi polemik ini, Mahfud MD dalam kanal YouTube pribadinya pada 12 Juli 2026 menilai mekanisme pelimpahan tersebut tidak dikenal dalam KUHAP. “Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian,” kata Mahfud. Ia menambahkan bahwa pengambilalihan kasus hanya dimungkinkan dilakukan oleh KPK sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2















































