KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masih berstatus aparatur sipil negara atau ASN aktif. “Ya masih (ASN aktif),” kata Anang kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026. Menurut dia, yang terpenting Febrie Adriansyah sudah lepas dari jabatannya.
Ia menuturkan, Febrie Adriansyah telah mundur dari jabatan Jampidsus. Apabila sudah ada penetapan, maka pengunduran diri tersebut akan inkrah. Menurut Anang, Febrie mundur secara sukarela. Sebab, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu tidak mau isntitusinya memiliki citra yang buruk.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lebih jauh, Anang mengungkapkan aparat Tentara Nasional Indonesia tidak lagi menjaga Febrie Adriansyah. “Sudah tidak ada (penjagaan oleh TNI). Pengamanan itu melekat karena jabatan,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu malam, 8 Juli 2026, sejumlah tentara tampak menjaga kediaman Febrie Adriansyah. Rumah mewah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu dijaga lebih dari satu regu TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Pantauan Tempo, para prajurit berseragam lengkap itu menenteng senjata laras panjang. Mereka berjaga di gerbang utama rumah berkelir putih itu. Selain itu, tampak prajurit TNI yang sedang beristirahat di taman depan rumah. Sebagian penjaga berperawakan tegap terlihat mengenakan pakaian sipil.
Rumah Febrie Adriansyah dijaga ketat seusai polisi menggeledah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri, serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema investigasi bersama dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu.
Febrie Adriansyah kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Namun, kepolisian akhirnya menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
















































