Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Tindak Ratusan Juta Batang Rokok Ilegal Hingga Akhir Agustus 2025

22 hours ago 5

Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 144,65 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, mereka berhasil melakukan 1.825 penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 100,37 juta batang rokok ilegal.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R Megah Andiarto, menyampaikan keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

"Nilai barang yang berhasil kita amankan diperkirakan mencapai Rp144,65 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 89,65 miliar," ujar Megah melalui keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).

Menurut Megah, penindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, juga menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Pelaku yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Megah mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas rokok ilegal. "Masyarakat adalah garda terdepan. Mari bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

"Jika menemukan rokok ilegal, segera hubungi kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kontak resmi yang tersedia. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti dan kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," pungkasnya.

Upaya kolektif ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY secara signifikan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |