PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait barang bukti yang diduga milik suaminya, Wardoyo Wijaya. Pendalaman tersebut dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman barang bukti sebagai salah satu cara penyidik mengetahui keterlibatan suami Etik dalam kasus pemerasan. "Ini tentu juga akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti-barang bukti tersebut," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan bahwa pendalaman barang bukti itu berdasarkan hasil temuan KPK saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo pada Kamis, 9 Juli 2026. Pendalaman itu, kata Budi, juga untuk menelusuri asal-usul Etik dan suaminya mendapatkan harta yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
"Apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya," ujarnya.
Dalam pemeriksaan di hari yang sama, Etik mengatakan semua barang bukti yang ditemukan KPK dalam OTT di Sukoharjo merupakan milik suaminya. Selain itu, Etik mengaku perhiasan berupa logam mulia yang disita KPK merupakan barang miliknya yang ia beli sebelum menjabat sebagai bupati.
"Jadi semua yang ditemukan itu memang punya suami saya, untuk perhiasan itu saya beli sebelum saya menjabat," katanya.
Etik juga membantah dirinya mewarisi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dari suaminya. Suami Etik merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode menjabat yaitu 2010–2015 dan 2016–2021. "Tidak, tidak pernah (mewarisi)," ucap Etik.
KPK menduga kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo telah terjadi sejak 2010-2021 di mana pada saat itu suami Etik, Wardoyo Wijaya, menjabat sebagai bupati selama dua periode.
Temuan tersebut mengemuka saat penyidik KPK menduga Etik melanjutkan tradisi bupati sebelumnya dengan menggunakan kode perintah "tambahan upah pungut kae ono tho?” yang artinya "tambahan upah pungut itu adakan?"; "kowe mrene kan ora bayar" yang berarti "kamu ke sini kan tidak membayar"; serta "padakno karo bapak" yang memiliki arti "samakan dengan bapak".
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, maksud kode perintah tersebut salah satunya agar setoran uang pemerasan disesuaikan dengan bupati sebelumnya.
"Di mana bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja)," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep mengatakan perintah setoran tersebut agar pegawai pada BPKAD memberikan setoran kepada bupati saat itu. Dalam kasus Etik, ia meminta Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo yang diduga memerintahkan para eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, Nardi.
Uang setoran itu, kata Asep, dilakukan sejak 2021 hingga 2026 yang kemudian diberikan kepada Etik. Dalam periode tersebut, total setoran upah pungut uang telah diterima Bupati Sukoharjo itu mencapai Rp 2,93 miliar.
Tak hanya itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sekaligus orang kepercayaan Etik untuk mengurus setoran rutin organisasi perangkat daerah. Terdapat pula besaran permintaan tersebut juga diduga untuk meneruskan "warisan" dari bupati sebelumnya dengan kode "padakno karo bapak".
"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” (artinya: carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep.
Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan sejumlah setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun serta momentum tunjangan hari raya. Selain itu, Tri Mulyo juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Asep mengatakan lembaganya tengah mendalami informasi tersebut.
Asep mengungkapkan total penerimaan uang Etik dalam periode 204-2026 yaitu sebesar Rp 840 juta. Uang tersebut berasal dari setoran rutin organisasi perangkat daerah yang dikumpulkan oleh Tri Mulyo.
Rinciannya yakni 2024 sebesar Rp 245 juta; 2025 mencapai Rp 350 juta; serta pada 2026 sebesar Rp 245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan Richard yakni pada 2022 hingga 2024 yang berasal dari setoran organisasi perangkat daerah mencapai Rp 1,2 miliar. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Atas perbuatannya, penyidik KPK menjerat Etik, Tri Mulyo, serta Richard dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga ditahan di rumah tahanan KPK dalam 20 hari pertama sejak 10-29 Juli 2026.
















































