KPK Sebut Punya Kewenangan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

7 hours ago 4

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap tiga kasus korupsi yang menjerat, Febrie Adriansyah. Di kasus ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) telah menetapkan Febrie yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kewenangan lembaganya melakukan supervisi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya tugas dalam pemberantasan korupsi ya," ucap Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan KPK kerap melakukan koordinasi dan supervisi dalam sejumlah penanganan perkara korupsi, baik di pusat atau daerah. Koordinasi dan supervisi itu, kata Budi, dilakukan KPK terhadap aparat penegak hukum yang mengalami kendala atau memerlukan bantuan KPK. 

"Misalnya untuk menghadirkan ahli ya untuk memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," ujarnya.

Budi mengatakan terdapat kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung yang menangani tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Budi menyatakan lembaganya terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. 

"Kami juga terus mengikuti prosesnya dan karena ini memang penyidikannya juga masih di tahap awal, baru hari Sabtu ya kemarin dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan pihaknya melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung. Pelimpahan berkas ini termasuk pelimpahan dua tersangka, yaitu Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto. "Dalam rangka sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin.

Tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah adalah korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara," kata dia di forum yang sama.

Rudi mengatakan meski tiga perkara itu dilimpahkan kepada Jampidsus, ia tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |