KPK Telusuri Motif Amplop dari Bupati Kuansing ke Raja Juli

7 hours ago 8

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami motif pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Komisi antirasuah menyebutkan pendalaman itu sekaligus untuk mengetahui inisiator awal serta alasan di balik pemberian amplop tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu akan dilakukan penyidik dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya menduga pemberian amplop tersebut berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan tersebut mengemuka saat adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi.

 "Kalau itu (amplop) berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa motifnya di sana kami akan dalami soal itu," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan Raja Juli telah melaporkan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Suhardiman Amby ke KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan tersebut dilakukan pada hari yang sama saat Raja Juli menggelar jumpa pers ihwal Suhardiman yang memberikan amplop dalam dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Budi mengatakan lembaganya tengah mendalami laporan gratifikasi amplop Raja Juli tersebut lewat Direktorat Pencegahan KPK. "Di konteks pencegahan ini juga masih berjalan prosesnya untuk verifikasi dan analisis," ucap Budi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Budi menjelaskan, direktorat pencegahan tengah berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk menentukan langkah lanjutan dari laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Budi mengatakan pendalaman tersebut juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengklaim mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby seusai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dia mengklaim bahwa ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah penyidik KPK membuka peluang memeriksanya dalam penyidikan dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuantan Singingi. Kasus tersebut menyeret Suhardiman Amby yang diduga menerima gratifikasi atau penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli mengatakan, audiensi dengan Suhardiman berlangsung secara terbuka atas permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kementerian, katanya, memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Ia mengatakan baru menyadari adanya amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tak berhak. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut. Saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

Ia mengklaim bahwa mulanya pengembalian amplop semula direncanakan pada 5 Juni 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Raja Juli juga menghubungi Kepala Kepolisian Daerah Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia mengaku bahwa pengembalian tersebut disertai tanda terima bermaterai yang ditandatangani Suhardiman. Ia juga mengklaim memiliki dokumentasi penyerahan amplop yang sempat ditunjukkan kepada awak media.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |