MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendukung kebijakan Satu Data Indonesia di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. DPR saat ini sedang membahas rancangan Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia.
Tito juga siap untuk mengintegrasikan data yang selama ini dikelola kementeriannya. Namun, mantan Kapolri ini meminta sistem teknologi Satu Data Indonesia diperkuat. Tujuannya supaya tidak mudah diretas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Paling krusial adalah keamanan siber," kata dia dalam Rapat Pleno antara Baleg DPR dengan Kemendagri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal dalam penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut dia, pengelola data mesti melindungi data masyarakat. Kewajiban itu juga tertuang dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Pengelola data berisiko melanggar hukum bila ada kebocoran data.
"Jika pengelola tidak mampu dan data bocor, maka akan ada risiko hukum. Oleh karena itu, infrastruktur harus benar-benar kuat," kata dia.
Selain itu, Tito mengatakan sistem teknologi perlu memperkuat kapasitas penyimpanan. Pun memperkuat bandwidth agar lalu lintas informasi tidak macet.
Mengenai integrasi dari, Tito mengatakan Kemendagri sebetulnya sudah melakukan nota kesepahaman dengan Bappenas. Namun, kebijakan itu selama ini belum ada payung hukum setingkat UU.
"Misalnya, terkait masalah keuangan di Kemendagri melalui SIPD yang mencatat APBD, pendapatan belanja, dan PAD. Sementara itu, untuk sistem perencanaan ada KRISNA di Bappenas dan SAKTI untuk keuangan. Kami sudah mengintegrasikannya agar tidak terjadi ego sektoral atau kekosongan data," kata dia.
Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Bob Hasan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan.
"Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Bob menjelaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia telah memasuki Bab XIII mengenai penyelesaian sengketa. Sebelumnya, Panja telah membahas sejumlah materi, mulai dari partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, hingga pendanaan dan pemberian insentif. Pembahasan juga mencakup mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, interoperabilitas, serta akses dan transfer data.










































