REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menyediakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir di Pulau Dewata. Hal itu guna membantu meringankan beban mereka.
“Kami memberi ruang kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan perlakuan khusus, seperti restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak banjir,” kata Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Jumat (12/9/2025).
Menurut dia, OJK telah memiliki regulasi yakni Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Regulator lembaga jasa keuangan itu bersama PUJK serta pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara komprehensif dengan tetap menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
“Asesmen akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai kerangka regulasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK juga menerapkan kebijakan serupa ketika Bali menghadapi dampak erupsi Gunung Agung dan masa pandemi Covid-19. Saat itu, OJK mendorong perbankan serta lembaga jasa keuangan lainnya memberikan restrukturisasi kredit dan relaksasi lain kepada debitur terdampak, tetap dengan memperhatikan prinsip manajemen risiko.
Langkah tersebut terbukti berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha.
“Dalam pelaksanaan kebijakan itu, kami menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kristrianti.
Meski demikian, ia belum merinci jumlah debitur yang berpotensi mendapat restrukturisasi kredit karena masih dalam proses pendataan oleh lembaga jasa keuangan.
Sementara itu, salah satu lembaga jasa keuangan di Pulau Dewata yakni Bank BPD Bali menyatakan kesiapannya memberikan relaksasi kredit kepada debitur terdampak banjir.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menjelaskan pihaknya sedang menurunkan tim internal untuk mendata nasabah terdampak.
“Apabila ada yang terkena risiko, kami akan lakukan upaya restrukturisasi kredit lebih lanjut,” ucap Sudharma.
Upaya itu dilakukan untuk meringankan beban nasabah, termasuk pelaku UMKM yang menjadi korban banjir besar pada Rabu (10/9/2025) dini hari.
sumber : ANTARA