Pemkot Tidore Butuh Rp 114 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK

10 hours ago 2

PEMERINTAH Kota Tidore Kepulauan mengaku kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non-ASN pada tahun anggaran 2026. Hal ini disebabkan tekanan fiskal terhadap anggaran daerah dan aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total APBD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain mengatakan, saat ini kondisi keuangan daerah Kota Tidore masih tergolong belum baik karena mengalami defisit. Pendapatan daerah pada 2026 dirancang sebesar Rp 608 miliar namun belanja yang disahkan sebesar RP 657 miliar. Akibatnya, keuangan daerah masih mengalami defisit anggaran hingga mencapai Rp 55 miliar.

“Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Kota Tidore kesulitan membayar sejumlah pembiayaan termasuk salah satunya adalah gaji PPPK,”kata Yakub yang dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Juli 2026.

Menurut Yakub, untuk membayar gaji PPPK dan paruh waktu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2026 setidaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 114 miliar yang bersumber dari dana transfer pusat dan DAU reguler. Dengan kata lain gaji PPPK di Kota Tidore Kepulauan bergantung dari dana pusat. 

“Kami belum bisa menggunakan PAD karena, sumber-sumber pendapatan di Kota Tidore belum sepenuhnya mampu menutup defisit. Karena itu efisiensi menjadi cara menutup defisit anggaran yang terjadi saat ini,”ujar Yakub.

Sofyan Muhlis (34), salah satu pekerja berstatus PPPK paruh waktu di Kota Tidore Kepulauan berharap pemerintah Kota Tidore dapat mencari solusi lain dalam menutup defisit tanpa mengorbankan tenaga PPPK. Pihaknya juga meminta pemerintah pusat untuk tidak melakukan pemotongan anggaran demi mendorong percepatan pembangunan. 

“Gaji saya saat ini saja hanya Rp 1,5 juta perbulan lalu dipotong 30 persen. Kondisi sudah susah, sekarang malah terancam mau dirumahkan. Saya minta rencana ini tidak dilakukan,”ungkap Sofyan.

Sebelumnya, ribuan tenaga PPPK dan non-ASN di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar aksi menolak rencana kebijakan Wali Kota Tidore Kepulauan yang akan merumahkan mereka pada Senin, 6 Juli 2026. Ribuan PPPK berpendapat kebijakan merumahkan adalah kebijakan yang tidak sepatutnya dilakukan dan justru bisa berdampak pada pelayanan publik. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |