Penyidikan Febrie Adriansyah Jangan Jadi Jeruk Makan Jeruk

7 hours ago 4

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, pelimpahan kasus, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejagung. Apabila Polri menyidik sementara jaksa menuntut, maka berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap, berbeda halnya jika Kejagung yang menyidik. 

“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” kata dia. 

Di sisi lain, Yusril menekankan bahwa tantangan utamanya bukan lagi pada kecepatan penanganan perkara, melainkan menjaga independensi dan objektivitas. Ia mengingatkan bahwa yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejagung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus.

Ia memahami apabila muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum. Menurutnya, keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional, dan transparan. 

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk', karena penyidik dan jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” kata Yusril.

Namun, Yusril meyakini jaksa akan menjaga integritas institusinya. Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Ia juga menyinggung adanya kewenangan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Yusril mengatakan, pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut. "Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya," ucap Yusril.

Sebelumnya, polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi. Selain Febrie, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, Febrie hingga kini belum ditahan. 

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Namun, Polri melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejagung. Ketiga kasus itu adalah korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Hammam Izzuddin dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |