WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengesahan rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT yang dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026 merupakan kado atas peringatan Hari Kartini.
Dasco memimpin pengesahan tingkat satu RUU PPRT dalam rapat kerja Badan Legislasi di DPR pada Senin malam, 20 April 2026. "Hadiah untuk besok Hari Kartini," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dasco, DPR berusaha memenuhi janji kepada masyarakat untuk mengesahkan RUU PPRT di tahun ini. Di sisi lain, RUU PPRT telah terkatung-katung pembahasannya selama 22 tahun terakhir.
"Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga kami sudah janjikan kepada masyarakat. Hari ini kami menyelesaikan rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun. Kami selesaikan," tutur dia.
Dasco memandang bahwa pembahasan RUU PPRT yang mulai dilakukan panitia kerja pada hari ini telah memenuhi partisipasi publik, termasuk mengakomodasi para pemangku kepentingan. Adapun RUU PPRT memiliki masa transisi untuk diimplementasikan 1 tahun ke depan.
"Kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," kata dia.
Pada Senin, Badan Legislasi atau Baleg DPR menuntaskan pembahasan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang diserahkan oleh pemerintah. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan total DIM itu terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 substansi DIM baru, dan 100 DIM yang dihapus.
Menurut Bob, secara keseluruhan RUU PPRT terdiri dari 12 Bab dan memuat 37 pasal. "Dalam rapat panitia kerja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan keputusan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan terkait pekerja rumah tangga," kata Bob membacakan laporan hasil pembahasan.
Beberapa isu utama yang disepakati Panja dalam RUU PPRT antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.















































