KOMISI X Dewan Perwakilan Rakyat mendesak seluruh perguruan tinggi untuk berkomitmen memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus. Desakan itu disampaikan dalam rapat tertutup Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan empat rektor dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, serta Institut Pertanian Bogor pada Senin, 20 April 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayati mengatakan bahwa rapat itu menghasilkan kesimpulan yang perlu diikuti oleh seluruh kampus untuk menghadirkan lingkungan aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual. “Lalu penanganan ini kami minta ditangani dengan sangat serius dan kita meminta supaya hal itu tidak terulang kembali,” kata Maria saat ditemui usai rapat di DPR, Jakarta, pada Senin.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan bahwa kampus juga harus terus memonitor kerja satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau satgas PPKPT. Komisi X DPR meminta rektor untuk bisa memberikan arahan dalam kerja-kerja satgas PPKPT.
Sederet kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus UI, ITB, hingga IPB belakangan ini membuat Maria meyakini bahwa tidak boleh ada peristiwa yang terulang. Ia menilai hal itu melemahkan posisi kampus sebagai lingkungan pendidikan yang mencerminkan nilai-nilai bangsa Timur.
Dia juga menyatakan bahwa peraturan tentang penanganan kekerasan seksual akan turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah dibahas oleh Komisi X DPR.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Komisi X mengawal nanti mungkin masuk secara lebih khusus di Rancangan Undang-Undang Sisdiknas,” tutur Maria.
Secara terpisah, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco mengatakan bahwa dalam rapat itu pemerintah memberikan klarifikasi dan penjelasan tentang penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Badri mengatakan bahwa tahun ini Kemendiktisaintek memasukkan indikator pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai komponen dari penilaian kinerja pimpinan perguruan tinggi. Kebijakan ini diyakini bisa mendorong keseriusan kampus memberantas kekerasan seksual.
Menurut dia, Kemendiktisaintek telah melakukan upaya preventif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ia menyebut seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia telah memiliki satgas PPKPT dan sebanyak 65 persen perguruan tinggi swasta yang memilikinya.
“Kemudian secara kuratif, terkait dengan penanganan kasus, baik yang ringan, sedang, dan berat dari enam kekerasan itu juga sudah kami kerjakan,” tutur dia di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 21 April 2026.















































