Eksekusi Hotel Sultan, 300 Personel Tim Pencatatan Disiapkan

1 hour ago 2

SEBANYAK 300 personel gabungan mengikuti persiapan untuk menjadi tim pencatatan dan dokumentasi aset saat eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan. Mereka terdiri dari anggota Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, Tim Kuasa Hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, menyebut aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi bagian penting karena eksekusi harus berjalan tertib, hati-hati, aman, dan sesuai ketentuan hukum. “Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan akan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026. Untuk menunjang kelancaran teknis, tim transisi turut menggandeng PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dalam pelaksanaannya nanti.

Dalam agenda persiapan yang digelar, para personel diberikan pengarahan mengenai prosedur pencatatan aset, dokumentasi, dan pengamanan barang. PPKGBK berupaya menjaga hak aset-aset yang ada dengan mendata, mendokumentasikan, dan menyimpan barang-barang tersebut dengan rapi jika belum dikosongkan saat eksekusi.

“Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco,” tutur Hendry.

PT Indobuildco selanjutnya diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil kembali barang-barang mereka yang telah diamankan oleh pihak PPKGBK. “Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya,” katanya.

Lahan tempat berdirinya Hotel Sultan itu telah menjadi sengketa selama bertahun-tahun. Persoalan sempat memanas ketika pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildco, belum mengosongkan lahan meski tenggat aanmaning atau teguran pengadilan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan Kementerian Sekretariat Negara menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 19 Mei 2026. Surat tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.

Menurut Kharis, jeda waktu hampir satu bulan yang diberikan oleh pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan Blok 15 GBK secara sukarela. Di sisi lain, kata dia, PPKGBK sebagai pengelola baru juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.

Dalam suratnya, tutur Kharis, pengadilan mengimbau agar penghuni atau siapapun yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk melakukan pengosongan Blok 15 secara sukarela. “Tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini,” kata Kharis.

Riani Putri Sanusi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |