Kata KPK Soal Bos Maktour 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

19 hours ago 8

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Pertimbangan itu setelah Fuad mangkir sebanyak dua kali dalam pemeriksaan di kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

"Apakah kemudian nanti akan dijadwalkan ulang kembali, mengingat sudah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan ulang, atau kemudian penyidik nanti akan menerbitkan surat panggilan kedua. Kami akan tunggu perkembangannya," ucap Budi saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengimbau agar Fuad kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji. KPK memerlukan keterangan Fuad untuk menjelaskan perkara rasuah yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu. "Sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK," katanya.

Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Senin, 15 Juni 2026, dengan alasan sedang sakit. Budi mengatakan bahwa lembaganya sedang meminta bukti-bukti bahwa Fuad benar-benar sakit.

Fuad menyatakan sudah berada di Indonesia setelah melaksanakan haji. "Tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Apabila kondisi kesehatan saya telah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," ujar Fuad melansir dari Antara.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.

Setelah itu, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |