Lagi, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Solo

1 day ago 5

Rokok ilegal bernilai kurang lebih Rp 2,376 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -  Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal dalam sebuah truk boks. Penindakan terjadi di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421 pada Ahad (7/9) dini hari.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan analisis dan pengamatan di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Salatiga-Semarang.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengidentifikasi pergerakan truk boks berwarna kuning diduga target. Pengejaran dilakukan hingga truk berhasil dihentikan di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 100 karton berisi rokok ilegal berbagai merek, masing-masing 80 karton merek "NEW HUMMER BROWN" dan 20 karton merek "HMIN KLIK GRAPE”.

"Total rokok yang kami amankan sebanyak 1.600.000 batang. Seluruhnya bernilai kurang lebih Rp 2,376 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,193 miliar,” kata Megah.

Selanjutnya, truk beserta muatan dan dua orang pengemudi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk proses penelitian lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Megah.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |