RENCANA pembangunan gereja di wilayah RT 4 RW 7, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah mendapat penolakan dari sejumlah warga. Warga yang mengatasnamakan diri Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) menuangkan keberatan terkait rencana tersebut melalui surat yang dilayangkan kepada Wali Kota Solo, Kementerian Agama, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Solo.
Di sisi lain, sejumlah warga juga sempat menggelar aksi menolak rencana pembangunan gereja tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pendeta Eko Prasetyo selaku pendamping panitia pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar tersebut mengakui adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan gereja itu. Ia menjelaskan, untuk perizinan pendirian gereja itu sebenarnya telah diproses sekitar tahun 2023. Itu pun setelah melalui proses yang cukup panjang. Namun, proses tersebut sempat tertunda karena bertepatan dengan momentum politik menjelang pemilu.
Menurut Eko, panitia juga telah memenuhi hampir semua persyaratan dalam proses pendirian rumah ibadah. Ia mengungkapkan terdapat 10 persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah. Adapun panitia pembangunan gereja sudah memenuhi hampir semua persyaratan itu.
“Dari 10 persyaratan itu, yang belum terpenuhi ada dua persyaratan tambahan. Pertama, sosialisasi kepada warga, dan kedua surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan status tanah tidak dalam sengketa,” ujar Eko saat ditemui Tempo di rumahnya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh surat keterangan dari BPN diperlukan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekomendasi atau keterangan dari tingkat RT, RW, hingga lurah. Namun, ketika pengurusan dokumen tersebut dilakukan, situasinya bertepatan dengan tahapan Pilkada sehingga proses pengajuan permohonan surat itu di tingkat kelurahan ke BPN ditunda.
“Dari pihak kelurahan saat itu meminta penundaan untuk menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada,” katanya.
Ia menambahkan pada waktu itu pihak GKJ juga telah menjadwalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada 16 Oktober 2023. Namun sebelum agenda tersebut terlaksana, sudah beredar spanduk yang berisi penolakan terhadap rencana pendirian gereja. Meskipun terpasangnya spanduk itu tidak lama karena diturunkan kembali.
Sementara itu, dalam surat keberatan warga menyebutkan ada enam alasan menolak pembangunan GKJ di Banyuanyar. Pendamping warga Banyuanyar, Endro Sudarsono menyebut alasan itu di antaranya karena lokasi di kampung padat penduduk yang mayoritas penduduknya beragama Islam, belum memenuhi syarat syarat pendirian gereja yang ditetapkan pemerintah, dan lokasinya berdekatan dengan rumah rumah warga Muslim dan masjid.
"Selain itu sudah ada GKI Nusukan, calon jemaah gereja mayoritas bukan warga Banyuanyar, dan belum ada pengesahan dari Lurah," kata Endro membacakan surat keberatan warga tersebut saat dihubungi Tempo.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua FKUB Solo, Mashuri menilai aksi penolakan terhadap rencana pendirian GKJ di Banyuanyar dipicu adanya miskomunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan. Ia menjelaskan rencana pendirian gereja itu sebenarnya telah diproses sejak beberapa tahun lalu. Saat itu, panitia pendirian gereja telah mengajukan berkas persyaratan administrasi kepada FKUB dengan melampirkan dukungan 90 calon jemaat dan 60 warga sekitar sebagaimana diatur dalam ketentuan pendirian rumah ibadah.
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, FKUB menyatakan persyaratan tersebut telah terpenuhi. Berkas kemudian diteruskan kepada pemerintah wilayah setempat untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Kalau tidak salah akhir 2023 atau awal 2024, syarat administrasinya sudah terpenuhi dan kami serahkan ke wilayah, dalam hal ini lurah dan camat, untuk proses verifikasi faktual,” kata Mashuri.
Menurutnya, verifikasi faktual merupakan tahapan penting untuk memastikan identitas warga yang memberikan dukungan benar-benar sesuai dengan data yang diajukan. Proses itu meliputi pengecekan keberadaan warga, domisili, hingga memastikan dukungan diberikan tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Namun, tahapan tersebut tidak dapat segera dilaksanakan karena bertepatan dengan rangkaian agenda politik nasional dan daerah. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pemerintah wilayah saat itu memutuskan menunda proses verifikasi hingga seluruh tahapan pemilu selesai.
“Karena saat itu menjelang pilpres, pileg, dan pilkada, kebijakan wilayah adalah menunda proses tersebut sampai pilkada selesai,” ujarnya.
Setelah tahapan pemilu berakhir, panitia pendirian gereja kembali mengajukan permohonan agar proses perizinan dilanjutkan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, FKUB bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama, serta unsur wilayah menggelar rapat koordinasi pada awal pekan ini.
Rapat tersebut membahas langkah lanjutan sekaligus mengundang dua pihak terkait, yakni panitia pendirian gereja dan KUIB. Dari pertemuan itu disepakati perlunya verifikasi ulang sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.
Mashuri mengungkapkan, muncul kesalahpahaman ihwal undangan pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis siang. Sebagian pihak menganggap agenda tersebut merupakan sosialisasi akhir soal perizinan gereja, padahal pertemuan itu baru dimaksudkan sebagai tahap awal untuk membahas verifikasi ulang.
“Yang dipahami sebagian pihak, pertemuan itu adalah sosialisasi pembangunan. Padahal prosesnya masih panjang dan belum sampai ke tahap tersebut,” katanya.
Ia menilai kesalahpahaman itulah yang kemudian memicu aksi penolakan yang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan FKUB.
Mashuri menegaskan masyarakat tidak perlu terburu-buru menyimpulkan hasil akhir proses perizinan karena masih banyak tahapan yang harus dilalui. Jika verifikasi administrasi ulang dinyatakan memenuhi syarat, berkas masih harus menjalani verifikasi faktual oleh pihak kelurahan dan kecamatan sebelum kembali dikaji oleh FKUB untuk menentukan rekomendasi.
“Prosesnya masih panjang. Setelah verifikasi faktual dilakukan, baru nanti kami kaji kembali untuk menentukan apakah rekomendasi dapat diberikan atau tidak,” katanya.

















































