Dana Abadi, Disiplin Fiskal, dan Masa Depan Wakaf Indonesia: Inspirasi dari Harvard Endowment

8 hours ago 5

Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Tahun fiskal 2025 menjadi ujian serius bagi Harvard University, bukan hanya sebagai institusi pendidikan global, tetapi sebagai model pengelolaan dana abadi modern. Dalam laporan keuangannya, Harvard menutup tahun dengan defisit sebesar US$113 juta (±Rp1,75 triliun), atau setara dengan -1,7 persen dari total pendapatan operasional sebesar US$6,7 miliar (±Rp103,85 triliun).

Defisit tersebut terjadi di tengah meningkatnya biaya operasional, tekanan inflasi global, penghentian hampir seluruh hibah penelitian federal, serta ancaman kenaikan pajak atas pendapatan dana abadi yang dijadwalkan berlaku pada tahun fiskal 2027.

Angka-angka tersebut besar, bahkan bagi universitas sekaliber Harvard. Namun yang lebih penting dari sekadar nominal adalah pendekatan strategis yang diambil.

Alih-alih menguras dana abadi untuk menutup defisit jangka pendek, Harvard justru mempertegas prinsip bahwa endowment adalah amanah lintas generasi. Dana abadi bukan instrumen tambal-sulam anggaran, melainkan fondasi keberlanjutan.

Pada Fiscal Year (FY) 2025, dana abadi Harvard menghasilkan imbal hasil sebesar 11,9 persen. Di saat yang sama, lebih dari 80 persen dana tersebut bersifat restricted—terikat pada tujuan tertentu sesuai amanah donor. Artinya, fleksibilitas penggunaan dana memang dibatasi.

Namun justru pembatasan inilah yang menjadi kekuatan tata kelola. Ia menciptakan disiplin, mencegah pengambilan keputusan jangka pendek yang oportunistik, serta menjaga integritas misi institusi.

Harvard tetap membelanjakan dana abadi secara signifikan, yakni sebesar US$2,5 miliar (±Rp38,75 triliun) pada FY2025—sekitar 40 persen dari total operasional universitas. Dana ini menopang berbagai program inti, termasuk akses pendidikan.

Lebih dari US$750 juta (±Rp11,63 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan, termasuk lebih dari US$250 juta (±Rp3,88 triliun) dalam bentuk beasiswa berbasis kebutuhan (bukan pinjaman) kepada 55 persen mahasiswa sarjana. Selain itu, lebih dari US$500 juta (±Rp7,75 triliun) diberikan untuk dukungan mahasiswa pascasarjana.

Kebijakan akses pendidikan juga dirancang dengan indikator yang jelas dan terukur. Mahasiswa dari keluarga berpenghasilan di bawah US$100.000 (±Rp1,55 miliar) dapat berkuliah tanpa biaya, sementara mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan di bawah US$200.000 (±Rp3,1 miliar) dibebaskan dari pembayaran uang kuliah. Pendekatan ini menunjukkan bagaimana dana abadi diterjemahkan menjadi instrumen keadilan sosial yang konkret.

Memperkuat Likuiditas

Di tengah tekanan fiskal, Harvard tidak sekadar bergantung pada imbal hasil investasi. Universitas melakukan langkah penghematan struktural, membekukan kenaikan gaji tertentu, menunda proyek nonkritis, dan melakukan penyesuaian organisasi.

Pada saat yang sama, untuk memperkuat likuiditas dan menjaga investasi strategis, Harvard menerbitkan utang jangka panjang sebesar US$1,2 miliar (±Rp18,6 triliun). Keputusan ini menunjukkan pentingnya manajemen neraca (balance sheet management) dalam menjaga stabilitas jangka panjang.

Dari sini, terdapat sejumlah pelajaran strategis bagi Indonesia, khususnya dalam konteks pengelolaan dana abadi pendidikan dan dana wakaf.

Pertama, dana abadi harus dipahami sebagai instrumen keberlanjutan, bukan cadangan kas. Banyak lembaga di Indonesia masih memandang dana abadi atau wakaf sebagai sumber pembiayaan yang dapat diambil sewaktu-waktu untuk kebutuhan mendesak.

Pendekatan ini berisiko menggerus pokok dana dan melemahkan masa depan lembaga. Harvard menunjukkan bahwa bahkan ketika menghadapi defisit US$113 juta (±Rp1,75 triliun), disiplin menjaga keberlanjutan lebih diutamakan daripada solusi instan.

Kedua, tata kelola yang kuat adalah fondasi utama. Fakta bahwa lebih dari 80 persen dana Harvard bersifat restricted menegaskan penghormatan terhadap niat donor.

Dalam tradisi Islam, prinsip ini bahkan lebih fundamental. Wakaf mensyaratkan kelestarian pokok dan kepatuhan terhadap tujuan wakif. Oleh karena itu, penguatan kapasitas nazhir, transparansi pelaporan, serta audit independen menjadi kebutuhan mendesak dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Ketiga, pengukuran dampak harus menjadi pusat strategi. Harvard tidak berhenti pada angka imbal hasil 11,9 persen. Mereka menunjukkan bagaimana dana tersebut diterjemahkan menjadi akses pendidikan dan dukungan riset.

Indonesia perlu mengembangkan metrik serupa: berapa penerima manfaat, berapa pengurangan beban biaya, dan bagaimana dampaknya terhadap mobilitas sosial. Dana yang besar tanpa dampak yang terukur hanya akan menjadi angka dalam laporan.

Keempat, diversifikasi sumber pendanaan adalah strategi penting. Pada FY2025, Harvard juga mencatat donasi penggunaan langsung (current-use gifts) lebih dari US$600 juta (±Rp9,3 triliun)—tertinggi dalam sejarah universitas. Ini menunjukkan bahwa endowment bukan satu-satunya tumpuan. Ada pemisahan yang jelas antara dana jangka panjang dan dana fleksibel tahunan. Dalam konteks Indonesia, kombinasi antara wakaf produktif dan infak atau sedekah rutin dapat menciptakan struktur pembiayaan yang lebih resilien.

Penting untuk ditegaskan bahwa wakaf dan endowment tidak identik. Wakaf memiliki dimensi spiritual, hukum syariah, dan struktur kelembagaan yang khas. Endowment lahir dari tradisi filantropi Barat dengan fleksibilitas investasi yang lebih luas.

Namun perbedaan tersebut tidak menutup ruang pembelajaran. Justru dengan mindset terbuka, pengelola wakaf di Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam manajemen risiko, diversifikasi portofolio, kebijakan belanja yang stabil, serta transparansi publik.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |