DJP: Pemotongan Pajak THR Cegah Penumpukan Akhir Tahun

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun. Kebijakan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam sebuah taklimat media di Jakarta pada Kamis.

Pemotongan PPh atas THR ini adalah bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlaku sejak 2025. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban pajak baru, melainkan untuk mendistribusikan pembayaran pajak secara lebih merata sepanjang tahun pajak.

"Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Perubahan yang terjadi adalah dalam perilaku, di mana sebelumnya beban pajak menumpuk di bulan Desember, kini tersebar hampir setiap bulan," jelas Yon.

Dengan sistem ini, potongan pajak pada akhir Desember tidak lagi sebesar biasanya, karena beban pajak telah terpotong di bulan-bulan sebelumnya, termasuk dari pajak THR.

Setelah lebih dari setahun diterapkan, Yon berharap masyarakat dapat lebih memahami kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER. DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan untuk memastikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.

"Kami berharap keluhan tidak terjadi lagi pada tahun ini," tambahnya.

Progres Pelaporan SPT Tahunan

Selain itu, hingga 5 Maret pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Dari jumlah tersebut, 5.872.158 merupakan wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Dengan tren pelaporan rata-rata 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta hingga akhir bulan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |