REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur SMP di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mulyatsyah, merasa dijebak atas jabatan yang didapatnya dalam proses pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek. Hal ini disampaikannya dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi atas terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada 5 Maret 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengonfirmasi fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya tekanan kebijakan yang datang langsung dari pucuk Kemendikbudristek.
Berdasarkan fakta persidangan, Roy menyebut peristiwa ini bermula pada 5 Juni 2020 atau tepat satu hari setelah Mulyatsah dilantik sebagai Direktur SMP dan Sri Wahyuningsih sebagai Direktur SD. Dalam sebuah rapat besar melalui aplikasi Zoom yang diikuti oleh pejabat Eselon I dan II, Nadiem Makarim memberikan instruksi khusus.
“Intinya, setelah memberikan ucapan selamat kepada Mulyatsah dan Sri, Nadiem menyampaikan perlunya percepatan pengadaan TIK menggunakan Chrome Device Management," ujar Roy di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Dorongan untuk segera melaksanakan perintah menteri ini membuat Mulyatsah mencari arahan lebih lanjut. Pada malam harinya, ia mendatangi kediaman Hamid Muhamad (saat itu Plt. Dirjen Paud Dasmen) untuk berkonsultasi mengenai langkah yang harus diambil sebagai pejabat baru.
"Dijawab oleh Hamid Muhamad, laksanakan saja perintah Menteri Nadiem menggunakan Chromebook," ujar Roy menirukan kesaksian tersebut.
Berdasarkan instruksi tersebut, Mulyatsah akhirnya menandatangani tinjauan (review) kajian teknis yang secara drastis mengubah spesifikasi alat dari sistem operasi umum ke ChromeOS. Perubahan ini kemudian dituangkan ke dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) untuk pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Tapi, masalah muncul saat proses penyidikan di kejaksaan. Penyidik memperlihatkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
"Dalam aturan tertulis itu (Permendikbud 11/2020), sistem operasi yang ditetapkan sebenarnya adalah Windows, bukan ChromeOS. Di depan penyidik, Mulyatsah menangis karena baru menyadari bahwa ia menjalankan instruksi lisan yang bertentangan dengan regulasi tertulis yang dibuat menterinya sendiri," ujar Roy.
Sepanjang sidang, Mulyatsah tak kuasa menahan kekecewaannya. Ia merasa dikorbankan oleh ambisi kebijakan pimpinan yang tidak memperhatikan mitigasi risiko hukum bagi bawahan. Mulyatsah menilai sebagai pemimpin tertinggi, Nadiem seharusnya memberikan proteksi melalui kebijakan yang selaras dengan aturan, bukan justru menjerumuskannya ke dalam pusaran pidana.
"Terdakwa (Mulyatsah) bahkan sempat melontarkan pernyataan tajam di persidangan bahwa Nadiem bukan sosok guru di Kemendikbud, melainkan sosok pebisnis," ucap Roy.
Kesaksian ini kini menjadi poin krusial bagi tim Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami lebih jauh sejauh mana intervensi kebijakan ini berkontribusi pada kerugian negara dan siapa yang seharusnya memikul tanggung jawab hukum tertinggi dalam skandal pengadaan TIK ini.
“Bagi tim jaksa penuntut umum, hal tersebut sudah sangat menguatkan bukti-bukti dan fakta hukum terungkap selama ini di persidangan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh NM sebagai menteri dengan melakukan kesepakatan dengan pihak Google menggunakan Chrome OS mengakibatkan kerugian negara,” ujar Roy.

8 hours ago
2
















































