REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan alasan alokasi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk amil atau pengelola zakat lebih besar dibandingkan fakir dan garim atau orang yang berutang sehingga berhak menerima zakat. Respons ini muncul setelah unggahan laporan keuangan Baznas RI 2023/2024 viral di media sosial X.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk amil sebanyak Rp83.165.311.532,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 55.554.330.122,- dan Rp350.909.004,- (2023) serta alokasi dana amil sebanyak Rp107.658.965.760,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp63.814.338.121,- dan Rp1.544.478.794,- (2024).
Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (hamba sahaya, sekarang sudah tidak ada), garim, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT) dan ibnusabil (orang yang sedang dalam perjalanan dengan tujuan bukan untuk bermaksiat).
Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menegaskan dana amil dalam laporan tersebut bukan sekadar gaji dan tunjangan amil, tapi juga operasional lembaga.
"Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rizaludin menyebutkan sejumlah program seperti biaya lembaga dalam pelayanan kepada muzaki dan mustahik, biaya pelatihan dan sertifikasi, biaya sosialisasi zakat kepada masyarakat, keperluan audit eksternal lembaga, hingga biaya koordinasi nasional juga termasuk ke dalam dana amil.
Ia juga memastikan dana zakat yang diperuntukkan bagi amil telah sesuai dengan Q.S. At-Taubah ayat 60, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Keputusan Menteri Agama RI No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat; Fatwa MUI No. 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat; dan PerBAZNAS No. 1 Tahun 2016 yakni sebesar 12,5 persen atau seperdelapan bagian.
"Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas," ujarnya.
Rizaludin menerangkan jumlah tiap asnaf tergantung pada kondisi. Dalam praktiknya, pengelolaan penyaluran asnaf fakir ditopang oleh asnaf miskin, sehingga kedua asnaf ini mendapatkan alokasi penyaluran di atas 50 persen.
Adapun pada asnaf fisabilillah diperuntukkan untuk menopang penguatan gerakan dakwah, baik individual maupun lembaga seperti beasiswa, insentif guru, ustaz, dan sesuai fatwa MUI bisa dipakai untuk kebencanaan.
"Penyaluran fisabilillah yang jumlahnya besar di antaranya adalah bantuan beasiswa Baznas kepada mustahik dan bantuan dakwah," ucap Rizaludin Kurniawan.

1 hour ago
2
















































